"Juga sebagai warga yang baik tentu kita menghargai semua proses yang ada. Biarlah berproses secara baik," kata Ato.
Baca juga: Seorang ODP Covid-19 di NTT Meninggal, Sempat Dirawat 2 Pekan di Rumah Sakit
Ato pun membantah telah memaki Raymundus Fernandes.
Dia juga mengaku, hingga hari ini belum mendapat surat pemanggilan dari polisi.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes mempolisikan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu, mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.