KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), siap menindaklanjuti laporkan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes yang mempolisikan dua anggota DPRD setempat, Sabtu (2/5/2020) lalu.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020) malam, mengatakan, dalam waktu dekat ini, akan memeriksa sejumlah pihak yang terkait dalam kasus laporan penghinaan itu.
"Kami masih harus memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat dan mendengar kejadian itu," ungkap Nelson.
Pihaknya juga akan meminta keterangan pelapor atau korban, dalam hal ini Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes.
Baca juga: Dimaki 2 Anggota DPRD, Bupati TTU Lapor Polisi
Di samping itu, kata Nelson, polisi akan melihat dan memeriksa barang bukti.
Namun, Nelson belum menjelaskan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
Termasuk juga pemanggilan terhadap dua anggota DPRD yang dilaporkan Bupati TTU yakni Hilarius Ato dan Yasintus Naif.
"Kami belum panggil pelapor maupun terlapor. Kami tunggu saja," kata Nelson.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Anggota DPRD TTU Hilarius Ato, mengatakan, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak yang sama di depan hukum.