Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan PSBB Surabaya, 290 Masjid dan Mushala Masih Gelar Tarawih, Mobilitas Warga Berkurang

Kompas.com - 04/05/2020, 20:17 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Memasuki hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan sejumlah evaluasi.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, selama sepekan pelaksanaan PSBB, terdapat beberapaa bidang yang sudah berjalan sesuai harapan.

Namun, ada pula catatan yang masih terus dan perlu dievaluasi.

Baca juga: Khawatir Tetangga Tak Makan, Warga Surabaya Gantung Sembako di Dinding, Siapa Pun Boleh Ambil

Eddy menyebutkan, salah satu bidang yang sudah berjalan adalah bidang pendidikan.

Di lembaga pendidikan sudah tidak ada lagi aktivitas, baik di swasta ataupun di sekolah negeri. Termasuk lembaga pendidikan lainnya.

Selain itu, bidang kegiatan sosial budaya seperti pesta pernikahan, pesta khitanan, dan beberapa acara lainnya relatif nihil dan sudah sesuai aturan Perwali nomor 16 tahun 2020.  

"Kemudian yang relatif berjalan juga aktivitas di taman-taman, karena kita sudah satu bulan setengah atau bahkan lebih melakukan penutupan semua taman di Kota Surabaya. Kebetulan di PSBB juga ada pembatasan aktivitas di taman, sehingga sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di taman-taman," ujar Eddy saat dihubungi, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di Surabaya Raya Kelebihan Kapasitas

Sementara yang menjadi perhatian dan terus dievaluasi adalah bidang rumah ibadah atau keagamaan.

Berdasarkan evaluasi dengan Kemenag, Minggu (3/5/2020), dari 2.504 masjid dan mushala yang ada di Surabaya, masih ada 290 masjid atau mushala yang melaksanakan tarawih dan sekitar 96 masjid yang masih menggelar shalat Jumat.

"Makanya, ini terus kita imbau supaya mereka bisa mentaati semua peraturan yang ada di saat PSBB," kata dia.

Selain itu, masih juga ditemukan banyak pelanggaran dalam bidang perkantoran, perdagangan, dan toko-toko yang tidak termasuk pengecualian dalam perwali.

Misalnya, beberapa warga masih memilih makan di warung, ada pula yang sahur bersama.

Padahal tidak sekali satgas melakukan sosialisasi terkait membungkus makanan yang dibeli dan dimakan di rumah.

"Makanya kawan-kawan Satpol PP melakukan tindakan tegas.  Kami hentikan kegiatan sahurnya dengan menyuruh pengunjung keluar. Lalu kursinya kita letakkan di atas meja, karena yang boleh hanya take away," ujar dia.

Kemudian untuk toko yang tidak sesuai dengan aturan PSBB, Eddy memastikan bakal diberi peringatan secara tertulis dan di lokasi itu langsung disemprot disinfektan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com