TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, pihaknya telah menetapkan 7 pembatasan sosial selama berlakunya PSBB mulai 6 sampai 19 Mei 2020.
Budi mengingatkan masyarakatnya bahwa jika tak mematuhi aturan selama PSBB dua pekan nanti akan diberikan sanksi, mulai teguran sampai pencabutan izin usaha.
"Terkait dengan rencana PSBB di Kota Tasikmalaya merupakan tindak lanjut persetujuan pengajuan PSBB Pemprov Jabar oleh Kemenkes. PSBB serentak se-Jabar ini akan dilaksanakan efektif 14 hari dari tanggal 6 sampai 19 Mei 2020. Sebanyak 7 pembatasan sosial kita terapkan," jelas Budi kepada wartawan saat memberikan keterangan di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Kota Tasikmalaya Hanya Terapkan PSBB di 3 Kecamatan
Budi menambahkan, 7 pembatasan sosial selama PSBB itu adalah diliburkannya sekolah atau lembaga pendidikan, penghentian aktifitas kerja dengan pengecualian beberapa kategori, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di fasilitas umum, pembatasan jam operasional pasar tradisional atau pasar rakyat, penghentian transportasi umum kecuali barang pokok dan terakhir penerapan jam malam.
"Ada pengecualian untuk penghentian aktifitas kerja, yakni bagi dinas yang fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, penegak hukum, kantor dengan kegiatan kementerian terkait, BUMD/BUMN, akta notaris," kata Budi.
Selain, pembatasan sosial dikecualikan untuk pelaku usaha bergerak di bidang kesehatan, makanan minuman, informasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Serta bagi organisasi masyarakat lokal dan internasional yang tergerak bidang kebencanaan, lahan pertanian, pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Ada pun untuk pembatasan jam pasar tradisional, lanjut Budi, pihaknya telah menetapkan jam buka bagi para pedagang baik yang beroperasi pada malam hari ataupun siang hari.
Semua fasilitas umum pun akan ditutup kecuali tempat yang menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok seperti supermarket dan minimarket.
"Meski begitu, saya berharap masyarakat nantinya bisa memanfaatkan pembelian barang atau kebutuhan lainnya dengan cara belanja online selama masa PSBB," imbau Budi.
Pihaknya pun tetap akan menghentikan angkutan umum dari zona merah, angkutan perkotaan penumpangnya harus diisi 50 persen dan bagi para ojek online hanya bisa mengantarkan barang dan tak bisa mengangkut penumpang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan