KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga dari 12 pelaku penganiayaan IK alias Aco (26), yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan 8, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/5/2020) malam.
Ketiga pelaku berinisial MT alias Tarmizi (24), FI alias Pitung (30), dan MW (16).
Ketiganya ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Perintis Loorng 6, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Baca juga: Fakta Sopir Pikap Tampar Petugas SPBU Perempuan di Jabar, Tak Terima Ditegur, Korban Cabut Laporan
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, awalnya polisi menangkap Tarmizi dan Pitung.
Setelah menangkap keduanya, sambungnya, pihaknya langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MW.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap, kata Supriady, merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.