Namun, mengingat hukumannya di bawah lima tahun, kemungkinan Gede S hanya dikenakan wajib lapor.
"Kasus ini masih dikembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka," ujar dia.
Sebelumnya, Upacara Pengabenan dilaksanakan oleh Dadia Pasek Kubayan dan Dadia Pasek Gelgel Pegatepan, di Setra Tengah dan di lapangan umum Desa Sudaji, Jumat (1/5/2020).
Pengabenan ini diikuti 17 sawa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul: Dinilai Gagal Awasi Prosesi, Polres Tetapkan Ketua Panitia Pengabenan Desa Sudaji sebagai Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.