Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berkerumun Saat Upacara Ngaben, Ketua Panitia Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/05/2020, 16:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polisi menetapkan Gede S, Ketua Panitia Pengabenan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, sebagai tersangka.

Gede S ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga gagal mengawasi proses pelaksanaan upacara pengabenan, sehingga terjadi kerumunan warga.

Seperti diketahui, di tengah wabah Covid-19, pemerintah termasuk Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Baca juga: Bupati Ngawi: Klaster Temboro Ini Rupanya Luar Biasa...

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya mengatakan, Gede S ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/5/2020).

Gede dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Dalam suasana pengabenan itu, kami tidak melihat masyarakat melakukan social distancing atau physical distancing. Sehingga dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran hukum. Ketua Panitia selaku orang yang bertanggung jawab atas berkerumunnya orang saat pengabenan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sumarjaya dikutip dari Tribun Bali, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Khawatir Tetangga Tak Makan, Warga Surabaya Gantung Sembako di Dinding, Siapa Pun Boleh Ambil

Gede S saat ini ditahan di Mapolres Buleleng.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com