Sedangkan, dari pukul 16.00 sd 20.00 masyarakat yang boleh bersosialisasi berada di luar rumah dibatasi, utamanya yang berumur 20 tahun sampai dengan 50 tahun, dan harus disiplin menerapkan protokol Covid-19.
“Selain PSBB, kami tawarkan Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi. Tentunya dengan syarat, kita semua harus benar-benar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 ini,” tegas Wagub.
Penanganan Covid-19 berbasis lingkungan
Menanggapi tawaran tersebut, Wali Kota Mataram Ahyar Abduh mengatakan bahwa, Kota Mataram memiliki program penanganan Covid-19 berbasis lingkungan.
“Kami di kota Mataram Alhamdulillah sudah memberlakukan penanganan Covid-19 berbasis lingkungan, mulai dari pemberlakuan jam malam hingga mengawasi orang yang keluar masuk Kota Mataram,” kata Ahyar.
Namun, tawaran PSBB akan dikaji lebih dalam lagi.
Hal ini mengingat Kota Mataram menunjukkan angka Covid-19 paling tinggi di NTB.