Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB Tawarkan PSBB untuk Kota Mataram dan Lombok Barat

Kompas.com - 04/05/2020, 12:27 WIB
Karnia Septia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur NTB Zulkieflimansyah menawarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

“Kami tawarkan kepada Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat untuk menerapkan PSBB. Kalau memang kita sepakati, mari kita terapkan,” kata Zulkieflimansyah, dikutip dalam rilis tertulis, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Update Corona di Dompu: Total 38 Kasus, Kedua Terbanyak di NTB

Hal tersebut disampaikan Guru Zul, sapaan Zulkieflimansyah, pada saat menggelar rapat terbatas di ruang rapat utama kantor Gubernur NTB.

Zul mengatakan, penerapan PSBB di kedua daerah itu, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/ 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Permenkes tersebut menyatakan, penerapan PSBB didasarkan pada empat kondisi, yaitu peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 NTB menawarkan cara lain, seperti Pembatasan Waktu Masyarakat Bersosialisasi (PWMB) sebagai pendukung pencegahan Covid-19 di NTB.

"Tentunya, itu semua dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan petugas secara ketat melakukan razia masker," kata Rohmi.

Baca juga: Update Corona di NTB: Tambah 18 Kasus Positif, 7 Pasien Sembuh

Wagub Rohmi mencontohkan, masyarakat dapat bersosialisasi dengan bepergian mencari bahan penopang hidup dan kepentingan yang sangat mendesak mulai pukul 06.00 WITA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com