PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NF berusia 32 tahun yang baru bebas dengan program asimiliasi membakar rumah istrinya di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Akibat perbuatannya NF terancam hukuman penjara 15 tahun.
Menurut penuturan Kapolsek Koto Tangah AKP Zamri Elfino, NF baru bebas 1 April 2020. Tanggal 2 April dia kemudian pergi ke rumah istrinya tetapi tidak menemukan sang istri.
"Setelah menunggu beberapa lama kemudian dia masuk ke kamar istrinya dan mengumpulkan semua pakaiannya dan kemudian membakarnya di atas kasur," ujar Zamri Elfino yang dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2020).
Baca selanjutnya: Eks Napi Asimilasi Bakar Rumah Istri, Ternyata karena Tak Bisa Bertemu
Saat membakar tumpukan pakaian diatas kasur yang menyebabkan kebakaran, NF sempat mengancam untuk membunuh suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api.
"Pelaku seperti memegang sesuatu di pinggangnya mengancam suami dari saudara istrinya yang mencoba memadamkan api. Pelaku berkata jangan coba-coba memadamkan api, kalau tidak mau saya bunuh. Di rumah itu ada tiga kepala keluarga," ujarnya.
Setelah membakar rumah istrinya, NF sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap.
"Pelaku kita tangkap pada tanggal 30 bulan April 2020 lalu. Saat ini kita sedang melakukan penyidikan dan mempersiapkan berkasnya. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," sambungmya.
Lebih jauh dijelaskan, NF sudah empat kali ditangkap sebelumhya dengan kasus yang berbeda.
Setelah bebas dengan mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham NF kembali harus mendekam di penjara karena membakar rumah istrinya.
"Sebelumnya NF sudah pernah ditahan dengan kasus narkoba, pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian dan kemudian pencurian dengan pemberatan," sebutnya.
Baca juga: Eks Napi Asimilasi Baru 2 Hari Bebas, Kembali Tertangkap Mencuri Motor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.