MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga penganiaya IK alias Aco (26) di Jalan Perintis Kemerdekaan 8, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/5/2020) malam.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut ketiga pelaku adalah MT alias Tarmizi (24), FI alias Pitung (30), dan MW (16).
Ketiganya ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Perintis Lorong 6, Minggu (3/5/2020) dini hari.
"Awalnya polisi menangkap Tarmizi dan Pitung, setelah interogasi satu pelaku berinisial MW juga ditangkap," kata Supriady saat dikonfirmasi, Minggu siang.
Baca juga: Selama 15 Menit Pria Ini Dianiaya 12 Orang Tak Dikenal hingga Tewas
Supriady mengatakan dua dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan eksekutor pembunuhan yang menyebabkan Aco meninggal dunia.
Tarmizi bersama rombongannya bertugas menjaga orang yang ingin membantu Aco saat dikeroyok dengan menggunakan busur dan anak panah rakitan.
Sementara Pitung memukul kepala korban sebanyak satu kali. Pelaku yang masih remaja, MW, merupakan eksekutor yang menusuk perut korban dengan menggunakan badik.
"Penganiayaan ini imbas dari kejadian di malam sebelumnya yang mana pemuda dari kampung korban menyerang kelompok pemuda di wilayah pelaku," imbuh Supriady.
Baca juga: Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan ART di Semarang
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Tamalanrea, Makassar.