PONTIANAK, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2020, mencapai Rp 1,92 triliun atau 23,43 persen dari target sebesar Rp 8,45 triliun.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar mengatakan, bila dibandingkan tahun 2019 dalam rentang waktu yang sama, pertumbuhan bruto tahun 2020 meningkat sebesar 12,29 persen.
"Penerimaan pajak di Kalbar tetap tumbuh di tengah bencana Covid-19," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020) malam.
Baca juga: Deretan Insentif Pajak, Ada yang Bermanfaat buat Karyawan
Dijelaskan, seluruh jenis pajak menunjukkan adanya pertumbuhan, kecuali Pajak Penghasilan (PPh).
“PPN dan PPn BM, PBB dan Pajak Lainnya mengalami pertumbuhan positif,” ujar Farid.
Laporan SPT Turun
Meski penerimaan pajak meningkat, kepatuhan formal laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), di Kalimantan Barat menurun.
Dari Januari sampai April 2020 hanya 199.321 wajib pajak atau 60,47 persen yang melaporkan SPT.
Angka ini lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 200.950 wajib pajak.
Baca juga: Sri Mulyani: Kekurangan Pajak 2020 Bakal Capai Rp 388,5 Triliun
Farid menilai, penyebab penurunan pelaporan SPT karena adanya penutupan pelayanan pajak tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.