Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 4 Mei, Warga Tak Pakai Masker di Medan KTP-nya Akan Disita

Kompas.com - 04/05/2020, 05:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mulai Senin (04/05/2020) Pemerintah Kota Medan akan memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19).

Seperti diketahui Perwal yang diteken 1 Mei 2020 ini mengatur pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta kewajiban mengenakan masker, terutama saat di luar rumah. 

Perwal ini juga disebut Perwal Karantina Kesehatan

Baca juga: Perwal Covid-19 Medan Diteken, Warga Wajib Pakai Masker dan Ada Sanksi bagi yang Membandel

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, masyarakat Kota Medan yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan, setelah itu, akan diberikan sanksi berupa penarikan KTP atau KTP-nya disita. 

"Mulai Senin atau Selasa (05/05/2020) ini, bagi yang tidak memakai masker, kita akan kenakan sanksi. Jadi, saling mengingatkan kita. Sanksi yang dikenakan beragam, ada yang bersifat administaratif, ada juga yang bersifat yustisia," kata Akhyar melalui keterangan tertulis ke Kompas.com. 

Menurut dia, masker dinilai dapat mencegah virus masuk ke dalam tubuh.

Baca juga: Viral Ayah Aniaya Anak, Pelaku Sempat Kabur Saat di Kantor Polisi, Dibekuk di Medan

 

Untuk mengantisipasi alasan warga tidak memiliki masker, Pemerintah Kota Medan membagikan 3.000 masker gratis di seluruh kelurahan. 

“Siapapun yang berada di Kota Medan wajib mengenakan masker karena masker saya menyelamatkan kalian, masker kalian menyelamatkan saya. Jangan anggap sepele, virus ini bisa saja ada di tangan kita," katanya, saat membagikan 200 paket sembako kepada masyarakat di Jalan Negara, Kecamatan Medanperjuangan, Minggu (03/05/2020). 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com