Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Orang Jadi Tersangka Penjarahan dan Perusakan Saat Demo Hari Buruh

Kompas.com - 03/05/2020, 21:15 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan, pembakaran dan perusakan saat demo Hari Buruh atau May Day di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara pada Jumat 1 Mei 2020.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Nico Setiawan mengatakan, dari insiden tersebut, sebanyak 12 orang diamankan di Polres Halmahera Tengah.

Mereka terdiri dari 8 orang tersangka dalam kasus penjarahan, 1 tersangka perusakan dan 3 tersangka provokator.

“Sementara masih 12 orang yg diamankan," kata kapolres saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Pelaku Pembakaran dan Perusakan Saat May Day Diduga Eks Karyawan yang Di-PHK

Ia menyebutkan, terduga provokator yang diamankan terdiri dari 2 karyawan yang sudah di-PHK serta 1 non karyawan.

Sementara manajemen PT IWIP dalam rilisnya yang diterima Kompas.com menjelaskan bahwa aksi anarkistis itu digerakkan oleh Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH).

Humas PT IWIP, Agnes mengatakan, FPBH bukan serikat pekerja resmi dari karyawan PT IWIP maupun karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan PT IWIP.

Karyawan PT IWIP dan perusahaan afiliasinya (tenant) sudah mempunyai serikat pekerja yang resmi, yaitu SPSI IWIP yang diketuai oleh Janwar Surahman dan SPSI WBN yang diketuai oleh Kasim Abdullah.

“Berdasarkan hasil investigasi gabungan dari kepolisian dan TNI terindikasi bahwa aksi demonstrasi anarkistis tersebut diprovokatori oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yaitu mahasiswa (5 orang) saat ini status keberadaan mereka melarikan diri,” kata Agnes

Dalam melakukan aksi provokatif, katanya, mereka memakai seragam yang menyerupai baju resmi PT IWIP dan menghentikan karyawan yang sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Para karyawan yang jumlahnya sekitar 800 orang berhasil dipengaruhi untuk mengikuti aksi mereka, hingga melakukan anarkistis.

“Agenda resmi dari SPSI pada peringatan Hari Buruh adalah Doa Bersama yang rencananya diadakan pada pukul 11.00 WIT tetapi tidak terlaksana dikarenakan oleh aksi anarkis FPBH,” jelas Agnes.

Ditambahkannya, dalam melakukan aksinya, FPBH melakukan tindakan kekerasan seperti merusak fasilitas kantor perusahaan, kendaraan, alat berat, melakukan pencurian dan penjarahan bahan makanan, dan membakar kios kosong di depan pintu gerbang (Main Gate) perusahaan.

Baca juga: Kantor Dirusak, Warung Dibakar, Polisi Tangkap 11 Terduga Provokotor Aksi May Day

Mereka juga menyerang petugas keamanan perusahaan. Sebanyak 7 orang karyawan dari departemen keamanan PT IWIP saat ini terluka.

“Apabila ada dari mereka karyawan IWIP maka akan dikenai sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK),” jelasnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com