Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Kumpul di Warung Kopi Saat PSBB Surabaya, 6 Orang Reaktif Rapid Test Corona

Kompas.com - 03/05/2020, 16:04 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masih banyak masyarakat yang tak mengindahkan aturan jam malam selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebanyak 82 orang ditangkap tim patroli gabungan pada Sabtu (2/5/2020) malam.

Tim patroli gabungan pun melakukan rapid test virus corona baru atau Covid-19 terhadap puluhan warga yang masih bandel keluar rumah itu.

"Enam di antaranya hasil rapid test-nya reaktif, langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim dini hari tadi untuk kemudian dilakukan tes swab," kata Khofifah di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: Langgar Jam Malam PSBB Surabaya Raya, 171 Warga Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi

Rapid test merupakan teknik pengetesan keberadaan antibodi terhadap serangan kuman di dalam tubuh.

Hasil rapid test tak boleh dan tak bisa digunakan secara mandiri untuk mengonfirmasi keberadaan atau ketiadaan infeksi virus corona SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di dalam tubuh.

Untuk mengonfirmasi keberadaan virus corona secara akurat dalam tubuh seseorang harus dilakukan tes swab dengan metode PCR (polymerase chain reaction).

Hasil rapid test adalah reaktif (ada reaksi terhadap keberadaan antibodi) atau non-reaktif (tidak ada reaksi terhadap keberadaan antibodi).

Jika Anda sempat membaca hasil rapid test adalah positif atau negatif, harus dimaknai sebagai positif atau negatif terhadap keberadaan antibodi dalam tubuh, bukan positif atau negatif terhadap keberadaan virus corona penyebab Covid-19.

Sementara itu, 76 warga lainnya dikategorikan sebagai orang dalam risiko (ODR).

"Yang kategori ODR akan dikarantina selama 14 hari di Gedung Balai Pelatihan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Jawa Timur di Surabaya," kata Khofifah.

Selain 82 warga di Surabaya, tim patroli gabungan juga menangkap 56 warga di Gresik dan 24 orang di Sidoarjo.

Total 171 warga ditangkap karena melanggar aturan PSBB di wilayah Surabaya Raya.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, ratusan orang itu ditangkap karena berkumpul di warung kopi.

"Mereka diamankan sedang berkerumun di warung-warung kopi dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB," kata Luki.

Sebanyak 82 warga di Surabaya ditangkap karena berkerumun di wilayah Terminal Manukan, Kecamatan Sambikerep, dan wilayah Undaan Wetan, Kecamatan Genteng.

Polisi mengancam ratusan warga yang masih keluar rumah itu dengan pasal pidana jika terbukti melanggar aturan PSBB. Mereka akan dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal tentang Karantina dengan ancaman tiga bulan penjara.

Hingga Sabtu (2/5/2020) sore, terdapat 495 kasus positif virus corona baru atau Covid-19 di Surabaya. Sebanyak 67 pasien dinyatakan meninggal.

Baca juga: Bayi 1 Bulan Meninggal Diduga Ditelantarkan Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Sementara 111 kasus positif Covid-19 tercatat di Sidoarjo, dengan pasien meninggal sebanyak 12 orang. 

Sedangkan di Gresik, terdapat 30 kasus positif Covid-19 dan lima pasien meninggal.

Penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya mulai berlaku sejak 28 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com