Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Kumpul di Warung Kopi Saat PSBB Surabaya, 6 Orang Reaktif Rapid Test Corona

Kompas.com - 03/05/2020, 16:04 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, ratusan orang itu ditangkap karena berkumpul di warung kopi.

"Mereka diamankan sedang berkerumun di warung-warung kopi dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB," kata Luki.

Sebanyak 82 warga di Surabaya ditangkap karena berkerumun di wilayah Terminal Manukan, Kecamatan Sambikerep, dan wilayah Undaan Wetan, Kecamatan Genteng.

Polisi mengancam ratusan warga yang masih keluar rumah itu dengan pasal pidana jika terbukti melanggar aturan PSBB. Mereka akan dijerat Pasal 216 KUHP dan Pasal tentang Karantina dengan ancaman tiga bulan penjara.

Hingga Sabtu (2/5/2020) sore, terdapat 495 kasus positif virus corona baru atau Covid-19 di Surabaya. Sebanyak 67 pasien dinyatakan meninggal.

Baca juga: Bayi 1 Bulan Meninggal Diduga Ditelantarkan Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Sementara 111 kasus positif Covid-19 tercatat di Sidoarjo, dengan pasien meninggal sebanyak 12 orang. 

Sedangkan di Gresik, terdapat 30 kasus positif Covid-19 dan lima pasien meninggal.

Penerapan PSBB di wilayah Surabaya Raya mulai berlaku sejak 28 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com