Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jam Malam PSBB Dilanggar, 171 Warga Diamankan, Khofifah Minta Warga Patuh

Kompas.com - 03/05/2020, 10:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Ratusan warga diamankan petugas karena melanggar jam malam saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya, yaitu Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo, Sabtu (2/5/2020).

Gubernur Khofifah mewanti-wanti warga Surabaya dan sekitarnya untuk tidak menganggap remeh ancaman wabah virus corona.

"Penyebaran virus ini sangat massif sekali, jangan anggap remeh, jangan anggap enteng," ucap Gubernur Khofifah.

Baca juga: Langgar Jam Malam PSBB Surabaya Raya, 171 Warga Ditahan 24 Jam di Kantor Polisi

Khofifah lalu menjelaskan, jumlah kasus Covid-19 di Kota Surabaya lebih tinggi dibanding dengan daerah lain di Jawa Timur yakni 495 kasus per Sabtu (2/5/2020).

Angka tersebut, menurutnya, lebih tinggi dari Kota Bandung yang berjumlah 189 kasus, Depok 73 kasus, dan Bogor 83 kasus.

"Jadi angka kasus Covid-19 di Surabaya ini tinggi sekali dibanding Bandung, Depok, dan Bogor," ujar Khofifah di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.

171 warga ditahan 24 jam

Pendataan warga yang diamankan saat jam malam di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) tengah malam.KOMPAS.COM/A. FAIZAL Pendataan warga yang diamankan saat jam malam di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) tengah malam.

Sementara itu, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, ada 171 warga yang diamankan polisi saat razia jam malam.

Rinciannya, 82 orang di Surabaya, dari Gresik 65 orang, dan Sidoarjo 24 orang.

 

"Mereka diamankan saat sadang berkerumun, nongkrong di warung-warung kopi, dan jalanan tanpa mengindahkan aturan PSBB," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu malam.

Menurut Luki, selain diperiksa, warga yang terjaring razia menjalani rapid test.

"Mereka akan ditahan selama 24 jam sambil menunggu hasil rapid test. Yang hasilnya reaktif akan langsung dievakuasi di ruang isolasi untuk dilakukan pemeriksaan swab," ujar Luki.

Terancam pidana

Polisi akan menindak tegas bagi warga yang dua kali kedapatan melanggar jam malam.

"Warga yang dipidana adalah warga yang sudah dua kali melanggar aturan PSBB. Karena menurut kami itu sudah disengaja melanggar dan memang punya niat untuk melanggar," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

Seperti diketahui, Di Surabaya, warga diamankan saat sedang berkerumun di wilayah Terminal Manukan di Kecamatan Sambikerep, dan di Undaan Wetan di Kecamatan Genteng.

(Penulis: Kontributor Surabaya Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com