KOMPAS.com - Sebanyak 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China akan masuk di wilayah Sulawesi Tenggara secara bertahap pekan ini.
Mereka rencananya akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel di Sulawesi Tenggara.
Kedatangan para TKA asal China tersebut telah disetujui oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Kemenaker: Izin 500 TKA China Diberikan untuk Menghindari PHK Pekerja Lokal
Namun di daerah, kedatangan para TKA ditolak oleh Gubernur Sultra dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sultra termasuk DPRD Sultra, Damrem, Kapolda hingga pihak imigrasi.
Penolakan dilakukan karena bertentangan dengan keadaan masyarakat Sultra yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19.
Tak hanya itu. Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan masalah TKA pernah memicu gejolak masyarakat, meskipun dilengkapi dengan dokumen bebas dari Covid-19 seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, saat ada 46 TKA China yang masuk ke wilayahnya.
Baca juga: Soal 500 TKA China, Kemenaker: Perusahaan Sudah Cari Pekerja Lokal tapi Tak Ada yang Mau
“49 TKA yang lalu saja kita sudah babak belur. Suasana kebatinan masyarakat menghadapi corona, tidak tepat dengan memasukkan TKA asal Cina,” jelas dia.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh
Ia menyatakan penolakan bukan berarti anti terhadap investasi China, tetapi karena situasi saat ini tidak tepat.
Ia meminta agar kebijakan ini ditunda sementara waktu hingga masalah corona ini berhasil dilalui.
Baca juga: Soal 500 TKA China, Kemenaker: Kadin Tahu Kondisi di Lapangan?
Penolakan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Rabu (29/4/2020).
Ia menegaskan akan memimpin aksi penolakan jika 500 TKA dipaksakan tetap datang di Sultra.
"Saya pimpin langsung aksi jika dipaksa datang," kata dia.
Keseriusan penolakan kedatangan 500 TKA asal China ditunjukkan DPRD Sultra dengan mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi.
Baca juga: Polemik 500 TKA China, Pengusaha Merasa Miris, Pemerintah Dicap Inferior
Surat dengan Nomor 160/371 perihal penyampaian penolakan kedatangan TKA di Sultra tertanggal 30 April 2020.