Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimaki 2 Anggota DPRD, Bupati TTU Lapor Polisi

Kompas.com - 02/05/2020, 16:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Raymundus Sau Fernandes mempolisikan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Betul saya laporkan dua orang anggota DPRD TTU. Pengacara saya sudah mendatangi Polres TTU untuk buat laporan polisi," ujar Raymundus, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (2/5/2020) sore.

Dua orang anggota DPRD yang dilaporkan itu yakni Hilarius Ato dan Yasintus Naif.

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandes, Robertus Salu, mengatakan, pihaknya melaporkan dua anggota DPRD ke Polres TTU dengan dugaan tindak pidana penghinaan berupa menyerang kehormatan dan nama baik Bupati TTU.

Baca juga: Percaya Karunia Tuhan, Ibu di NTT Ini Tolak Bantuan Sembako Saat Wabah Corona Melanda

Laporan itu diterima petugas KSPK III Polres TTU, Brigpol Benigno Gensisius Kaet, dengan nomor, LP/148/V/2020/NTT/Res TTU.

Tindak pidana penghinaan itu, kata Robert, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Subsider 316 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Tentu yang kami sangat sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pak Hilarius Ato dan Pak Yasintus Naif yang juga adalah anggota DPRD TTU," tegas Robert, yang didampingi rekannya Egiardus Bana.

Robert menuturkan, dua anggota DPRD TTU yang adalah wakil rakyat, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, tentang bagaimana etika berbicara yang santun kepada seorang pemimpin dan bukannya menyebut binatang, dan melontarkan kata-kata kotor kepada seorang pejabat di hadapan masyarakatnya.

Dua anggota DPRD itu, lanjut Robert, melontarkan makian terhadap Raymundus, saat bertemu dengan sejumlah warga Upkasen, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, di rumah milik Thomas Meni, pada 28 April 2020 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com