Sementara itu, Panit 1 Reserse Kriminal Polsek Parigi Aiptu Ajat Sudrajat membenarkan permasalahan tersebut sudah selesai. Korban dan pelaku sudah islah.
"Tadi malam islah. Pihak korban mencabut laporan," jelas Ajat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Alasan pihak korban mencabut laporannya karena pelaku mempunyai anak kecil. Pelaku harus mengurus anaknya itu karena ibunya bekerja di luar negeri.
"Kedua belah pihak sama-sama menyadari. Sudah islah di kantor (Polsek Parigi) tadi malam jam 22.00-an," katanya.
Status penyelidikan kasus ini, sambung Ajat, dihentikan karena sudah ada pencabutan pelaporan oleh korban.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
(Penulis : Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.