Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Ganjar Pranowo Usulkan Gaji ASN Golongan III ke Atas Dipotong 50 Persen

Kompas.com - 01/05/2020, 16:44 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Mewabahnya virus corona yang terjadi di dunia termasuk Indonesia memukul seluruh sektor, utamanya perekonomian.

Karena itu, terobosan program dari pemerintah diperlukan agar dampak yang ditimbulkan tidak semakin meluas.

Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar gaji aparatur sipil negara (ASN) golongan III ke atas secara nasional dapat dilakukan pemotongan sebesar 50 persen.

Hal itu diperlukan untuk menunjukan sensitivitas kepada masyarakat yang mengalami kesulitan akibat terdampak Covid-19.

"Tahun depan gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram. Maka, kalau bisa dipotong minimum 50 persen, akan bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan untuk me-rescue masyarakat kecil," tegasnya, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Ganjar Pranowo Usul Gaji ASN Golongan III ke Atas Dipotong 50 Persen

Terkait dengan usulannya tersebut pihaknya sudah menyampaikan ke Bappenas agar dapat diperhitungkan secara nasional.

"Saya minta usulan ini benar-benar dipertimbangkan agar secara nasional semua aware terhadap persoalan ini," tandasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa ASN untuk golongan I atau II harus tetap diberikan pendapatannya secara utuh.

"Yang harus dipotong saya kira yang sudah golongan III ke atas, apalagi mereka yang sudah menempati jabatan penting," katanya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com