KOMPAS.com- Tiga orang perampok di Denpasar menggasak sebuah mobil pikap milik seorang pria bernama Zainul Rizal.
Tiga orang pelaku tersebut yakni Abdul Arif, Qoidul Umam dan Andik Saputra.
Untuk melancarkan aksinya, mereka menawarkan bakso dan kopi ditaburi racun kepada korban.
Baca juga: Polisi Tembak 3 Perampas Mobil yang Racuni Korbannya
Korban, Zainul memang berprofesi sebagai sopir angkutan barang online yang tinggal di Denpasar.
Salah satu pelaku kemudian meminta dijemput oleh Zainul di pegadaian Ubung, Denpasar.
Mereka pun menuju Negara menggunakan mobil pikap korban.
Bakso, salah satu kuliner Indonesia yang sangat dekat dengan masyarakat.
Namun sebelum tiba di tujuan, pelaku mengajak korban mampir sejenak di daerah Melaya.
Selain bertemu dengan dua pelaku lainnya, korban juga ditawari makanan.
Zainul tak sadar makanan berupa bakso dan kopi yang ditawarkan kepadanya telah dibubuhi racun.
"Racun bubuk biji jarak yang disangrai dengan tujuan membuat pingsan korban," kata Fairan.
Baca juga: Denpasar Izinkan 60 Warga Pulang Kampung ke Jawa, Ini Alasannya
Saat sadar, Zainul terkejut karena berada di dalam selokan.
Sedangkan mobil pikap Grandmax DK 8784 DC miliknya telah raib.
Zainul pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Jembrana.
Baca juga: Kabar Baik, 3 Pasien Positif Corona di Denpasar Dinyatakan Sembuh
Ilustrasi tersangka ditahan.
Lantaran kabur ke Jember, Polres Jembrana bekerja sama dengan Polres Jember untuk menangkap tiga pelaku.
Para pelaku tertangkap saat menginap di Hotel Cenderawasih Jember, Kamis (30/4/2020).
"Para pelaku mengakui perbuatannya, ketika dilakukan pengembangan kasus terkait barang bukti pelaku berusaha melawan dan diberikan tindakan tegas terukur," kata Fairan.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Polres Jembrana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan