Lantaran kabur ke Jember, Polres Jembrana bekerja sama dengan Polres Jember untuk menangkap tiga pelaku.
Para pelaku tertangkap saat menginap di Hotel Cenderawasih Jember, Kamis (30/4/2020).
"Para pelaku mengakui perbuatannya, ketika dilakukan pengembangan kasus terkait barang bukti pelaku berusaha melawan dan diberikan tindakan tegas terukur," kata Fairan.
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ditahan di Polres Jembrana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan