DENPASAR, KOMPAS.com - Polres Jembrana menangkap tiga perampas mobil dengan cara meracuni korbannya.
Saat pengembangan, tiga pelaku ini melawan sehingga ditembak polisi.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan ketiga pelaku yakni Abdul Arif, Qoidul Umam, dan Andik Saputra yang merupakan residivis dengan berbagai macam kasus pidana.
Baca juga: Terlilit Pinjaman Online, Pemuda di Bandung Rampok Emak-emak
Sementara korban merupakan sopir angkutan barang online bernama Zainul Rizal yang tinggal di Denpasar.
Andi menjelaskan, pada 24 April 2020, korban mendapat order angkut barang dari Denpasar menuju Kota Negara, Jembrana, melalui telepon.
Saat itu salah satu pelaku minta minta dijemput di depan pegadaian Ubung, Denpasar.
Kemudian korban dan pelaku menuju Negara.
Baca juga: Kawanan Rampok yang Sekap Lansia di Pontianak Telah Beraksi di 14 Rumah
Setibanya di daerah Melaya, pelaku Andik Saputra meminta korban menghentikan kendaraannya untuk bertemu dengan dua pelaku lainnya.