Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan 50 Persen Gaji ASN Golongan III ke Atas Dipotong, Ganjar: Ekonomi Masih Buram hingga Tahun Depan

Kompas.com - 01/05/2020, 14:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melontarkan usulan perihal pemberian gaji aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi.

Ganjar mengusulkan pemerintah pusat memotong pendapatan para pejabat aparatur sipil negara (ASN) golongan III ke atas sebesar 50 persen secara nasional.

"Saya usul ke Bappenas agar secara nasional tolong diperhitungkan. Seluruh pegawai kita minimal yang grade-nya di atas para pejabatnya dipotong 50 persen," kata Ganjar.

Namun, para ASN golongan I atau II diusulkan tetap menerima pendapatan utuh.

Baca juga: Ganjar Pranowo Usul Gaji ASN Golongan III ke Atas Dipotong 50 Persen

Alasan pemotongan

Ilustrasi gaji, rupiahShutterstock Ilustrasi gaji, rupiah
Ganjar menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia di tengah pandemi masih buram.

Bahkan, keadaan itu diprediksi masih berlangsung hingga tahun depan.

"Tahun depan gambarannya masih buram, ekonomi kita masih buram," kata dia.

Pemotongan gaji bagi ASN golongan III ke atas menunjukkan kepedulian bagi masyarakat kecil yang mengalami kesulitan.

"Maka kalau bisa dipotong minimum 50 persen akan bisa menunjukkan sensitivitas dan anggarannya bisa dialokasikan me-rescue masyarakat kecil," ungkap dia.

Ia meminta usulan pemotongan 50 persen pendapatan ASN itu benar-benar diperhatikan oleh pemerintah pusat.

"Saya minta usulan ini benar-benar dipertimbangkan," kata dia.

Baca juga: Sederet Potret Kemiskinan di Tengah Pandemi, Tak Makan 2 Hari, Jual HP Rp 10.000, dan Nekat Mencuri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com