Rojingun mengatakan, menerima surat pemberitahuan pembongkaran masjid dari takmir, Rabu (29/4/2020).
Surat tersebut untuk merespon surat seruan untuk beribadah di rumah dari pemerintah kecamatan yang dikirim sebelum Ramadhan.
"Mungkin dia merasa gimana lah, orang ibadah kok enggak boleh, akhirnya dia membuat surat, surat kekecewaan. Surat tersebut ternyata yang tanda tangan hanya salah satu saja, yang lain mengaku tidak tanda tangan," kata Rojingun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan surat pemberitahuan pembongkaran dan perobohan masjid oleh takmir dan jemaah di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, viral di media sosial.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, takmir masjid diduga kecewa atas seruan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk beribadah di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.