Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2020, 06:31 WIB
Ghinan Salman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Enam hari larangan mudik mulai diterapkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur mencatat terdapat 3.156 kendaraan yang hendak memasuki Provinsi Jatim diminta putar balik ke daerah asal.

Sebanyak 3.156 kendaraan tersebut terjaring di delapan pos penyekatan yang didirikan Ditlantas Polda Jatim sejak 24 April 2020 kemarin.

Bila didetailkan, dari jumlah tersebut total ada 1.017 unit sepeda motor, 1.919 mobil pribadi, dan 220 angkutan barang maupun angkutan umum hingga Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Pemudik Terus Berdatangan ke Pelabuhan Merak, 904 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, ribuan kendaraan yang dipukul mundur itu dilakukan berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mulai diberlakukan sejak 24 April 2020.

"Jadi saat kami lakukan pemeriksaan, kita imbau kita beri arahan, ribuan kendaraan itu mau putar balik," kata Pranagal saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) malam.

Meski demikian, pihaknya akan terus memantau, mengawasi dan melakukan pemeriksaan secara ketat agar pemudik yang berusaha masuk ke Jawa Timur bisa dihalau.

Sebab, kata dia, masih banyak masyarakat yang nekat mudik secara sembunyi-sembunyi dengan berbagai macam upaya, termasuk dengan berusaha mencoba mengelabuhi petugas.

"Nanti kami lakukan upaya pemeriksaan secara ketat, karena kemarin (di Surabaya) ada (pemudik) yang menyelundup lewat mobil barang. Jadi kita perintahkan agar mobil-mobil barang dicek juga," ujar dia.

Baca juga: UPDATE 30 April: Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 22 Provinsi, Terbanyak di Jatim

Rincian kendaraan disuruh putar balik

Pada 24 April 2020, kata Pranatal, ada sebanyak 355 kendaraan pemudik yang yang berusaha masuk ke wilayah Jatim, rinciannya 123 sepeda motor, 216 mobil pribadi, dan 16 kendaraan umum.

Pada 25 April 2020, sebanyak 43 kendaraan pemudik juga diminta putar balik saat akan memasuki wilayah Jatim. Detailnya, 10 unit sepeda motor, 24 mobil pribadi, dan 9 kendaraan umum.

Sementara pada 26 April 2020, terdapat 442 kendaraan yang turut dipukul mundur petugas di delapan pos penyekatan. 442 kendaraan itu terdiri dari 162 sepeda motor, 275 mobil pribadi, dan 5 kendaraan umum.

Kemudian, pada 27 April 2020, jumlah kendaraan yang berusaha masuk ke Jatim meningkat jadi 878 kendaran. Rinciannya, sebanyak 234 unit sepeda motor, 472 mobil pribadi, dan 172 kendaraan umum.

Pada 28 April 2020, terdapat 773 kendaran yang dipukul mundur petugas, yakni 292 unit sepeda motor, 467 mobil pribadi, dan 14 kendaraan umum.

Adapun, pada 29 April 2020, ada sebanyak 665 kendaraan pemudik yang dihalau petugas di delapan pos penyekatan, di antaranya 196 sepeda motor, 465 mobil pribadi, dan 4 kendaraan umum.

Sementara data jumlah kendaraan yang melintas di Jawa Timur pada 30 April 2020 sedang dihimpun oleh Ditlantas Polda Jatim dari polres jajaran di berbagai daerah.

 

Tren lalu lintas menuju Jatim meningkat 

Pranatal mengatakan, selama enam hari terakhir, tren arus lalu lintas pemudik menuju arah Jawa Timur meningkat setiap harinya.

"Jadi pergerakannya (arus lalu lintas pemudik), kalau dilihat dari data yang ada, mereka yang diputar balikkan kecenderungannya semakin ke sini semakin meningkat," ujar dia.

Karena itu, imbauan dan sosialisai kepada pengendara maupun pemudik terus digencarkan agar masyarakat mematuhi aturan untuk tidak melaksanakan mudik di masa pandemi corona saat ini.

Di samping itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan ketat untuk menghalau pengendara yang nekat mudik menuju wilayah Jawa Timur.

"Sebetulnya ini dari kepatuhan masyarakat sendiri ya. Kami ini aparat hanya membimbing dan mengarahkan. Karena setiap rapat evaluasi Covid-19, tren kasusnya terus beetambah. Larangan mudik ini salah satu upaya untuk mencegah penularan virus terjadi," tutur Pranatal.

Pementah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku berlaku sejak 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan diberlakukan pada 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Untuk saat ini, para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar kembali kendarannya dan kembali ke daerah asal perjalanan.

Baca juga: Karyawan Pabrik Sampoerna Surabaya Tak Jujur dan Tetap Bekerja, Rupanya Terinfeksi Covid-19, Ratusan Pegawai Diisolasi

8 titik penyekatan

Delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Delapan titik yang disekat tersebut, antara lain, perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, hingga 23 April 2020 tercatat ada sebanyak 374.430 orang yang sudah mudik ke berbagai daerah di Jatim.

Mereka masuk wilayah Jatim melalui transportasi kapal laut, kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta pesawat.

Baca juga: Karyawan Tetap Kerja Saat Harus Isolasi, Ternyata Positif Corona, Pabrik Sampoerna Surabaya Ditutup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com