“Tujuh barang bukti sepeda motor dan mobil itu diduga hasil dari penjualan barang curian,” tambah dia.
Sementara itu Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi perampokan.
Mulai ada yang menjebol toko, mematikan CCTV, mengamati di luar toko, hingga menjual hasil kejahatan.
“Tiga tersangka yang kita amankan ïtu asalnya dari Jember," jelasnya.
Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.