Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Protokol Demak Ditutup agar Pedagang Bisa Jualan secara Berjarak

Kompas.com - 30/04/2020, 16:37 WIB
Ari Widodo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Sejauh pantauan Kompas.com, pembatasan jarak bagi aktivitas perdagangan di jalan depan Pasar Bintoro masih menyisakan pekerjaan rumah.

Pasalnya para pedagang yang tidak masuk dalam program pembatasan tersebut masih tetap memadati parkiran depan pasar maupun pintu masuk.

Tak terlihat ada pembatasan di sina. Belum lagi, baik penjual maupun pembeli belum sadar untuk mengenakan masker.

Senasib dengan para pedagang dalam kotak tengah jalan, pedagang yang beroperasi secara lesehan di parkiran dan pintu masuk juga tetap terkena teguran dari para petugas agar kembali ke kios mulai 06.30 WIB.

Memang rata rata pedagang lesehan tersebut memiliki lokasi di dalam pasar tapi beralasan mendekat kepada pembeli sehingga mereka nekat melanggar aturan.

Baca juga: Berkunjung ke Pasar Pagi di Salatiga, Ditata Berjarak, Pembeli Tak Takut Lagi Berbelanja

Kebijakan pembatasan jarak bagi aktivitas jual beli di Pasar Bintoro berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Bupati Demak nomor 440.1/9 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pembatasan Kegiatan Perdagangan di Kawasan Pasar Bintoro Demak.

Adapun pelaksanaannya mulai mulai 29 April hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan perkembangan.

Kebijakan pembatasan perdagangan di Pasar Bintoro Demak sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus infeksi dan penyebaran coronavirus disease ( Covid - 19 ) sekaligus menindaklanjuti arahan, imbauan dan petunjuk yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia dan Gubernur Jawa Tengah untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid - 19.

Edaran Bupati Demak berisi imbauan kepada masyarakat atau pembeli dan seluruh pedagang yang akan melakukan aktivitas di kawasan Pasar Bintoro Demak wajib memakai masker serta melakukan pola jaga jarak sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com