Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/04/2020, 09:11 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan bakal menindak tegas hingga memberikan sanksi pidana bagi para pengurus masjid yang masih menggelar shalat tarawih berjamaah pada masa wabah virus Covid-19.

Yudhiawan mengatakan, shalat tarawih berjemaah menyalahi aturan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yang kini diterapkan di Makassar sejak 24 April 2020. 

Yudhiawan mengatakan dari 1.300 masjid yang ada di Makassar, masih ada 14 masjid yang nekat melaksanakan shalat tarawih berjemaah.

"Jika pengurus masjid bandel kita beri sanksi hukum. Karena dari 1.300 lebih masjid hanya 32 yang nekat. Tapi sekarang sudah turun lagi tinggal 14. Semua sudah diberikan teguran dengan info sanksi," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Darurat Covid-19, PP Muhammadiyah Ingatkan Umat Islam Tak Tarawih di Masjid

Sejauh ini, polisi belum memberi sanksi hukum bagi para pengurus masjid yang menggelar shalat tarawih.

Upaya persuasif masih dilakukan saat merazia masjid yang buka selama masa PSBB ini.

Selain aktivitas shalat berjemaah di masjid, selama masa PSBB kegiatan berkumpul paling didominasi oleh para pelaku balap liar.

"Kalau pelaku balap liar kita tindak, perlakukan mereka ODP dan isolasi 14 hari," kata Yudhiawan.

Baca juga: PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah

"Kita juga panggil orang tuanya, ketua RT, RW untuk mengawasinya dan kita digundulin. Motor ditahan 3 bulan," tutur Yudhiawan. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke