Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Tindak Tegas Pengurus Masjid di Makassar yang Masih Gelar Shalat Tarawih

Kompas.com - 30/04/2020, 09:11 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mengatakan bakal menindak tegas hingga memberikan sanksi pidana bagi para pengurus masjid yang masih menggelar shalat tarawih berjamaah pada masa wabah virus Covid-19.

Yudhiawan mengatakan, shalat tarawih berjemaah menyalahi aturan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) yang kini diterapkan di Makassar sejak 24 April 2020. 

Yudhiawan mengatakan dari 1.300 masjid yang ada di Makassar, masih ada 14 masjid yang nekat melaksanakan shalat tarawih berjemaah.

"Jika pengurus masjid bandel kita beri sanksi hukum. Karena dari 1.300 lebih masjid hanya 32 yang nekat. Tapi sekarang sudah turun lagi tinggal 14. Semua sudah diberikan teguran dengan info sanksi," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Darurat Covid-19, PP Muhammadiyah Ingatkan Umat Islam Tak Tarawih di Masjid

Sejauh ini, polisi belum memberi sanksi hukum bagi para pengurus masjid yang menggelar shalat tarawih.

Upaya persuasif masih dilakukan saat merazia masjid yang buka selama masa PSBB ini.

Selain aktivitas shalat berjemaah di masjid, selama masa PSBB kegiatan berkumpul paling didominasi oleh para pelaku balap liar.

"Kalau pelaku balap liar kita tindak, perlakukan mereka ODP dan isolasi 14 hari," kata Yudhiawan.

Baca juga: PSBB di Makassar, Lampu Masjid Dimatikan Saat Shalat Berjemaah

"Kita juga panggil orang tuanya, ketua RT, RW untuk mengawasinya dan kita digundulin. Motor ditahan 3 bulan," tutur Yudhiawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com