Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bandar Lampung Akhirnya Menerima Status Zona Merah Corona

Kompas.com - 29/04/2020, 19:25 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Meski awalnya menolak wilayahnya ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona, Pemkot Bandar Lampung akhirnya menerima status zona merah tersebut.

Perubahan status sebagai zona merah ini sendiri berawal dari ter-update-nya Kota Bandar Lampung sebagai wilayah terjadi transmisi lokal yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan di laman situs infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) sore.

Pemkot Bandar Lampung pun mengadakan rapat terbatas dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung terkait status tersebut, di Posko Covid 19 Lampung, Rabu (29/4/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengatakan, pihaknya menerima status itu karena yang menyatakan adalah pemerintah pusat.

“Iya, kami terima status (zona merah) itu,” kata Edwin saat ditemui di area Gedung Pemkot Bandar Lampung, Rabu (29/4/2020) siang.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 29 April 2020

Beda definisi soal transmisi lokal

Menurut Edwin, ada perbedaan definisi mengenai istilah ‘transmisi lokal’ antara pemerintah pusat dengan pemerintah kota Bandar Lampung, yang menjadi dasar penetapan status zona merah.

Dalam perspektif Pemkot Bandar Lampung, transmisi lokal belum terjadi di Bandar Lampung, karena semua kasus yang ada adalah kasus impor atau pasien dari daerah terjangkit.

“Definisi pemerintah pusat (transmisi lokal) itu yang turunan, misalnya pasien covid 19 menularkan kepada anak atau istrinya di Bandar Lampung. Tapi ya sudah, kita terima (status zona merah) itu,” kata Edwin.

Baca juga: Kemenkes Sebut Bandar Lampung Zona Merah, Wali Kota Tak Sependapat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com