Warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Driyorejo.
"Kejadian ini kemudian dikirim kepada kami, dengan permohonan dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Driyorejo. Sementara kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca juga: Istri Dikirimi Foto Tak Senonoh, Pria Ini Labrak Lalu Tikam Pelakunya
Polisi juga menyita pisau yang digunakan melukai korban dan motor milik pelaku sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.