Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/04/2020, 16:14 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 18 kecamatan mulai Rabu (6/5/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri mengatakan, penerapan PSBB merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat video conference, Rabu (29/4/2020).

"Ada dampak penurunan grafik (kasus positif Covid-19) dengan diterapkan PSBB. Sehingga kita setuju dengan arahan Gubernur (Jabar) untuk PSBB," kata Acep.

Acep mengungkapkan, pihaknya tengah melakikan persiapan segala sesuatunya, di antaranya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sosialisasi.

Baca juga: Pemudik yang Gunakan Sepeda Motor Disuruh Putar Arah di Jalur Arteri Karawang

Ia menyebut awalnya Pemkab Karawang tak jadi mengajukan PSBB, namun menerapkan kedisiplinan dengan pola PSBB.

Namun rupanya Gubernur Jabar menghendaki PSBB lantaran terbukti efektif.

"Seminggu ini sosialisasi. Rabu depan mulai (PSBB) di 18 kecamatan yang terdampak paling parah," kata dia.

Baca juga: Selesai Masa Isolasi, Bupati Karawang Mulai Beraktivitas

Karawang jadi jalur pilihan pemudik

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, PSBB perlu diterapkan di Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang juga zona merah.

"Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Karawang sendiri angka kesembuhan pasien positif covid-19 mencapai 53,7 persen dari total jumlah sampai hari ini ada 100 kasus covid-19," kata Cellica.

Selain itu, Kabupaten Karawang juga menjadi jalur pilihan bagi para pemudik. Ada Jalur selatan di Telukjambe Barat alternatif Kalimalang dan Jalur utara perbatasan Pabayuran dengan Tanjungpura.

"Para pemudik itu dari kemarin ada yang ketahuan mampir dan singgah di Karawang. Ini yang menjadi penting bagi kami untuk memberlakukan PSBB," kata dia.

Baca juga: 2 Wilayah di Karawang Ini Paling Banyak Ditemukan Kasus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com