Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Periode Kedua di Pekanbaru, Penegakan Hukum Dimaksimalkan

Kompas.com - 29/04/2020, 16:00 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB periode kedua di Kota Pekanbaru, Riau, akan dimulai 1 hingga 14 Mei 2020 mendatang. PSBB diperpanjang karena masih banyak masyarakat yang melanggar  peraturan pemerintah.

Pada penerapan PSBB periode kedua ini, pemerintah akan memaksimalkan penegakan hukum bagi pelanggar, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu disebutkan Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru Mas Irba Sulaiman.

"Karena ini sudah memasuki PSBB tahap kedua, aturan kita pertegas dengan sanksi hukumnya. Sekarang kami sedang membentuk tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," sebut Irba kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Penting Diketahui

Tim Gakkumdu, sambung dia, terdiri dari kepolisian, Satpol PP dan Kejaksaan, yang akan memberikan sanksi pidana kepasa pelanggar PSBB.

Menurut Irba, selama PSBB periode pertama 14 hari, masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar. 

Pelanggaran tersebut, mulai dari tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak fisik atau physical distancing, keluyuran siang dan malam hari.

Termasuk sejumlah rumah ibadah masih melaksanakan shalat tarawih berjemaah pada malam Ramadhan. Meski sebelumnya, warga diminta untuk beribadah di rumah saja.

"Kita mendapat informasi masih ada perkumpulan orang di rumah-rumah ibadah. Seperti di Kecamatan Tampan ada sekitar 20 rumah ibadah yang masih membuka kegiatan shalat berjemaah, tarawih berjemaah. Jadi artinya, kita tidak melarang orang shalat, kita tidak menutup masjid, tidak melarang orang tadarus. Tapi yang kita hindari berkumpulnya orang. Karena kalau berkumpul itu berpeluang besar penularan Covid-19," terang Irba.

Terkait rumah ibadah yang masih melakukan aktivitas melibatkan perkumpulan orang, peraturan kepada pengurus masjid atau kelompok masyarakat akan dipertegas. Bahkan, dituntut dengan pidana.

"Pak Wali Kota (Firdaus) meminta kepada Kapolresta, Kasatpol PP dan Kejari, memberikan tuntutan pidana kepada pengurus masjid, kemudian kelompok masyarakat yang masih melakukan kumpul-kumpul itu. Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas Irba.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru dalam empat hari terakhir belum ada penambahan kasus baru.

Kasus positif Covid-19 masih tercatat 19 orang, delapan pasien di antaranya masih dirawat, delapan pasien sudah sembuh dan dipulangkan, dan tiga pasien meninggal dunia.

Baca juga: Akses Keluar dan Masuk Pekanbaru Semakin Ketat

Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 296 orang. Rinciannya, 125 pasien masih dirawat, 136 dinyatakan negatif dan dipulangkan, dan 35 PDP meninggal dunia.

Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19 totalnya 4.017 orang. Yang masih dipantau 341 orang, dan selesai dipantau 3.676 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com