Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Muda yang Mencuri Pistol Ditahan di Rutan

Kompas.com - 29/04/2020, 13:06 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 anggota kepolisian yang terlibat pencurian 7 senjata api jenis pistol di gudang logistik Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung, diketahui masih tergolong anggota baru.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi mengatakan, salah satu tersangka tercatat baru satu tahun berdinas, yakni diangkat sebagai polisi pada 2019 lalu.

Sedangkan satu tersangka lainnya telah berdinas sejak 2017.

"Masih dibilang baru. Tapi ini kan mereka nakal," kata Maladi kepada Kompas.com di kantornya, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Kronologi Polisi Mencuri dan Menjual Pistol

Maladi menuturkan, kini kedua tersangka yang berpangkat brigadir polisi dua atau bripda telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Penyidik masih mendalami motif dari perbuatan kedua tersangka.

"Dugaannya perlu uang. Mau cepat dapat banyak," ujar Maladi.

Baca juga: PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Penting Diketahui

Kedua tersangka MAF dan MA dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum).

Setelah berkas keduanya lengkap, kasus ini akan dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan umum terkait pidana pencurian.

Selanjutnya, polisi juga menyiapkan sidang internal komisi disiplin terkait pelanggaran etik berat.

Baca juga: Berapa Harga Pistol yang Dicuri dan Dijual Polisi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com