PEKANBARU, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, akhirnya diperpanjang demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, PSBB periode kedua juga diterapkan selama 14 hari atau sama dengan periode pertama.
"PSBB kita perpanjang. Periode kedua mulai 1 hingga 14 Mei 2020. Untuk periode pertama berakhir pada 30 April 2020," kata Irba saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Kronologi Polisi Mencuri dan Menjual Pistol
Dia mengatakan, perpanjangan PSBB tidak perlu mengajukan izin lagi, tapi hanya melaporkan hasil selama periode pertama kepada Kementerian Kesehatan.
Lebih lanjut, Irba menjelaskan, rapat evaluasi PSBB periode pertama telah dilakukan.
Rapat evaluasi oleh Pemkot Pekanbaru bersama DPRD, MUI, Kepolisian, TNI dan instansi lainnya.
"Evaluasi yang pertama, selama penerapan PSBB tahap awal mungkin ada kekurangan-kekurangan dari kita, itu wajar saja. Tentu akan kita benahi PSBB tahap kedua. Kemudian ada menuai kritikan, itu juga hal biasa," kata Irba.
Baca juga: Gunakan Kursi Roda, Istri Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemakaman Suaminya
Periode kedua lebih tegas soal sanksi
Kemudian evaluasi yang kedua membahas soal pelanggaran PSBB.
Pada periode kedua ini, masyarakat yang masih belum taat peraturan akan diberikan tindakan tegas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.