LAMPUNG, KOMPAS.com - Kota Bandar Lampung dinyatakan sebagai zona merah virus corona setelah ada penularan melalui transmisi lokal.
Status zona merah itu diketahui dari situs web infeksiemerging.kemkes.go.id pada Selasa (28/4/2020) malam.
Pada bagian peta kondisi terkini, Kota Bandar Lampung ditandai dengan lingkaran merah.
Baca juga: Kronologi Polisi Mencuri dan Menjual Pistol
Pada keterangan disebutkan status Kota Bandar Lampung menjadi zona merah, karena telah terjadi transmisi lokal.
Namun, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN membantah perubahan status menjadi zona merah ini.
"Zona merah dari mana? Belum. Insya Allah, tidak sampai ke sana (zona merah)," kata Herman HN saat konferensi pers di kediamannya, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Kapal Tongkang Menabrak 5 Rumah Warga
Herman HN mempertanyakan apa pertimbangan yang menyatakan Bandar Lampung menjadi zona merah.
"Yang berhubungan dengan pusat itu provinsi. Mungkin dari provinsi penjelasannya setengah-setengah," kata Herman HN.
Kemudian, Herman HN juga membantah telah terjadi transmisi lokal yang menyebabkan status zona merah tersebut.