PADANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menginstruksikan bupati dan wali kota untuk mengatur pasar sesuai dengan aturan jaga jarak.
Berdasarkan evaluasi satu pekan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar, Pemerintah Provinsi Sumbar masih menemukan pasar yang tetap ramai tanpa ada pembatasan jarak.
"Sebenarnya pasar tidak dilarang karena menjual bahan sembako. Tapi tentu harus dijaga physical distancing-nya," kata Irwan Prayitno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Update Corona di Padang, Pasien Bertambah Jadi Hampir 100 Orang
Irwan mengakui pasar yang ramai dan mengabaikan jaga jarak itu adalah pasar rakyat, bukan pasar yang dikelola pemerintah daerah.
"Ini pasar rakyat, bukan seperti pasar raya milik Pemda," kata Irwan.
Irwan mencontohkan Pemerintah Kota Bukittinggi yang sudah memberlakukan aturan jarak di pasar.
Pasar dI Bukittinggi diperlebar sehingga ada jarak antara pembeli dengan penjual.
"Di Bukitinggi sudah diatur. Tidak berdempet-dempet lagi. Ini perlu dicontoh," kata Irwan.
Baca juga: Kronologi Polisi Mencuri dan Menjual Pistol
Menurut Irwan, kebijakan pasar ini ada di tangan bupati dan wali kota.
Apakah mau dibuka atau ditutup, kewenangannya ada di masing-masing kepala daerah.
Beberapa waktu lalu, Pemkot Padang menutup Pasar Raya Padang selama 5 hari, karena ada transmisi lokal penularan Covid-19 di daerah itu.
Tercatat ada 17 pedagang Pasar Raya Padang yang positif Covid-19 dan 3 di antaranya meninggal dunia.
"Jadi kita serahkan ke bupati dan wali kota. Mau buka atau tutup mereka punya kewenangan," kata Irwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.