Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Polisi Mencuri dan Menjual Pistol

Kompas.com - 29/04/2020, 11:20 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Tim penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mendalami kasus pencurian 7 unit senjata api di gudang logistik Samapta Sei Selan, Pangkalpinang.

Dari keterangan dua tersangka yang merupakan anggota kepolisian berpangkat bripda, diketahui kronologi kasus pencurian tersebut.

"Awalnya, pada Januari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB, saat Bripda MAF dan Bripda MA berada di kantin barak menemukan anak kunci di meja kantin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi di kantornya, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Berapa Harga Pistol yang Dicuri dan Dijual Polisi?

Menurut Maladi, kunci yang ditemukan itu merupakan kunci gudang logistik Ditsamapta di Aspol Selan.

"Kemudian pada saat apel malam 21.00 WIB, mereka masuk gudang," kata Maladi.

Maladi menuturkan, kedua pelaku masuk gudang dan melihat-lihat sepatu.

Kemudian terlihat senjata api jenis HS.

Selanjutnya mereka mengambil 3 pucuk senjata lengkap dengan kotaknya.

Kunci gudang langsung dikembalikan ke lemari Bripda Romi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca juga: Gunakan Kursi Roda, Istri Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemakaman Suaminya

Selanjutnya, 3 pucuk pistol tersebut disimpan di Aspol Selan, di rumah Bripda MA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com