Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Buat Laporan Polisi Palsu, Mengaku Dirampok Belasan Juta, Ini Motifnya

Kompas.com - 29/04/2020, 10:12 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Video viral seorang perempuan berkerudung merah mengaku  sudah membuat laporan palsu ke polisi bahwa dirinya dirampok di salah satu ruas jalan umum Pengkol, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Video beredar di berbagai media sosial komunitas warga Kulon Progo. 

Dalam video itu, ia menyatakan diri sebagai Suprihatin. Ia mengaku telah membuat laporan palsu kejadian perampokan pada dirinya itu ke polisi Polsek Lendah, Selasa (28/4/2020).

“Sudah ada pengakuan pelapor bahwa laporan itu adalah laporan palsu,” kata  Kasubag Humas Kepolisian Resor Kulon Progo, Inspektur Satu Polisi I Jengah Jeffry, dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Perempuan Ini Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dibegal dan Uangnya Dirampas

Suprihatin merupakan warga Kalurahan Gulurejo, Lendah. Ia seorang pengurus PKK bagian simpan pinjam di kampungnya. 

Semula, Suprihatin mencairkan uang Rp. 9.680.000 dari LKM Kube Sejahtera 21 Mendiro/KJKS di Gulurejo, Selasa siang. Ia akan menggunakan uang itu untuk membayar uang tabungan para anggota PKK.

Sebagaimana biasa, anggota PKK akan mencairkan tabungan satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Setelah mencairkan, ia malah mengaku menjadi korban perampokan. Peristiwa itu terjadi sepulang dari koperasi.

Ceritanya begitu mengerikan, lantaran perampokan  dilakukan oleh dua pria berboncengan motor  sambil menodongkan pisau. 

Aksi pura-pura jadi korban begal ramai di media sosial. Warganet menaruh simpati, apalagi Kulon Progo memang sedang dirundung aksi kejahatan sepekan belakangan.

Ia juga melaporkan kejadian abal-abal ini ke Polsek Lendah. Polisi mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Baca juga: Pasutri di Makassar Buat Laporan Palsu Demi Dapat Handphone Baru dari Leasing

Polisi juga memeriksa Suprihatin dengan teknik wawancara. Dari semua itu, ia ketahuan pura-pura dan akhirnya mengaku perbuatannya. 

Video pengakuannya beredar cepat semalam. Setelah mendapat simpati, Suprihatin lantas dihujat warganet.

Kepada polisi, ia menyatakan bahwa upaya berbohong ini untuk mengelabui ibu-ibu sekampung agar nantinya tidak mengejar-ngejar dirinya ketika tabungan PKK harus dicairkan sebelum lebaran. 

“Uang ibu-ibu itu harus dibayarkan satu Minggu sebelum Hari Raya, namun dengan alasan itu, ibu-ibu sekampung dapat dibayarkan setelah hari Idul Fitri,” kata Jeffry.

Namun, karena keterangan palsu itu, polisi tetap menjeratnya dengan Pasal 220 KUHP, yang isinya barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Walau dijerat pasal itu, polisi belum menahan Suprihatin. Ia dikembalikan ke rumahnya, diserahkan pada suaminya. 

“Tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan hukum. Suprihatin diserahkan kepada suaminya untuk dijaga keselamatannya di rumah,” kata Jeffry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com