KOMPAS.com - Frengky Dian Vicktor Riwu (43), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga dianiaya sejumlah oknum anggota polisi di Polres Kupang Kota akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Propam Polda NTT.
Frengky dianiaya sejumlah oknum polisi tersebut karena dituding telah mencuri ponsel.
Adik kandung Frengky, Meldy Riwu, mengatakan, keluarganya sudah mendatangi Propam Polda NTT dan membuat laporan pengaduan.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Dianiaya Oknum Polisi karena Dituding Mencuri Ponsel
Dia menuturkan, alasan keluarga besarnya melaporkan aksi penganiayaan itu karena ingin pihak Polda NTT mengusut tuntas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah oknum Buser Polres Kupang Kota.
Selain melapor ke Polda NTT, kata Meldy, pihak keluarga juga akan mengadukan penganiayaan yang dialami oleh kakaknya ke Mabes Polri.
"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di-BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Fakta Perempuan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong, Ternyata Dibunuh Suami
Keluarga berharap kasus ini diusut tuntas dan para polisi diberikan sanksi tegas oleh pimpinannya.
Terlebih lagi, kata Meldy, kakaknya sempat diancam akan dibunuh.
"Kami minta bila perlu mereka dipecat karena memalukan institusi," tegasnya.
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan adanya laporan itu.
"Benar, kasusnya sedang ditangani. Namun, untuk lebih jelasnya bisa hubungi Kabid Humas," kata Agus saat dihubungi.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan itu.
Polda NTT, kata Johannes, akan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pelapor dan para polisi.
"Pelapor hanya menyebutkan satu nama dan teman-temannya. Mereka semuanya akan diperiksa," ujarnya.
Baca juga: Pria Ini Dituding Mencuri Ponsel, Babak Belur Dianiaya Polisi di Dalam Polres
(Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Robertus Belarminus)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.