KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria ditangkap dan diikat karena mencuri kotak amal masjid viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Masjid Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/4/2020).
Dalam video berdurasi lima detik yang diunggah akun Instagram @insidelombok, terlihat tiga warga sedang memegang seorang pria yang kedapatan mencuri kotak amal.
Baca juga: Fakta Perempuan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kosong, Ternyata Dibunuh Suami
Warga mengikat pria yang tergelatak itu di lantai itu dengan menggunakan tali.
Dalam unggahannya, disebutkan pria itu telah dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Pagutan Iptu Surya Irawan mengatakan, pelaku berinisial R (41), warga asal Karang Bedil, Mataram.
Baca juga: Kronologi 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris
Dijelaskan Surya, adapun modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura ingin menunaikan shalat di masjid tersebut.
"Sampai di Masjid Karang Anyar pelaku wudhu," kata Surya ketika dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Setelah selesai wudhu, pelaku kemudian masuk ke dalam masjid dan duduk di sebelah kotak amal. Saat melihat kondisi masjid yang sepi, pelaku langsung beraksi.
Baca juga: Fakta 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris, Berawal dari Tak Bisa Bayar Ongkos
Namun, gerak-gerik pelaku membuat sejumlah warga curiga. Pasal, uang di kotak amal masjid itu sering hilang.
Pelaku pun akhirnya ditangkap warga dan dibawa ke kantor polisi.
"Karena gerak-gerik pelaku dicurigai oleh para jemaah yang ada di dalam masjid karena di TKP sering terjadi kehilangan sehingga pelaku langsung diamankan," kata Surya.
Baca juga: Viral Video Maling Kotak Amal Masjid Ditangkap dan Diikat Warga
(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.