Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengusiran 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo oleh Bidan Pemilik Kos, Berujung Laporan ke Polisi

Kompas.com - 29/04/2020, 06:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Alasan kondisi kesehatan suami

Siti juga mengungkap kondisi suaminya yang sedang sakit dan tidak boleh mengalami stres.

"Mengingat kondisi kesehatan suami saya. Suami saya setiap kali ngedrop penyakitnya bisa kambuh," kata Siti.

"Itu murni karena suami saya, kondisi kesehatannya. Memang perlu ada perhatian khusus. Bapak itu dari pola makan, pola tidur, aktivitas itu kayak membingungkan. Tidurnya sering tergagap-gagap dan makannya tidak enak, takutnya penyakitnya lama kambuh lagi," sambung dia.

Selaku bidan, Siti sebenarnya mengetahui bagaimana para perawat pasti telah melakukan prosedur keselamatan.

Namun kondisi suami yang terlalu khawatir akan tertular Covid-19 membuat mereka sering bertengkar dan terpaksa meminta perawat pindah.

"Sebenarnya saya tahu sebagai tenaga kesehatan. Bagaimana menjaga agar tidak tertular. Tapi karena ketakutan suami saya dengan berat hati kami mohon untuk pindah ke tempat yang lebih aman untuk keamanan bersama," jelasnya.

Baca juga: Sederet Aksi Kasar Warga Tak Terima Ditegur untuk Pakai Masker, Todongkan Pisau hingga Tampar Perawat

Wali kota tempuh jalur hukum

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2020).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/4/2020).
Meski bidan pemilik kos telah memberikan klarifikasi, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tetap melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.

"Baru kami susun untuk melaporkan kronologis sepihak untuk disampaikan ke kepolisian. Hari ini kami sampaikan ke Polres Sukoharjo, yang melaporkan dokter rumah sakit," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo tersebut, Selasa (28/4/2020).

Walaupun pemilik kos beralasan masalah kesehatan suami, Rudy tetap menyebut tindak pengusiran tidak dibenarkan.

"Iya, tidak begitu. Karena ini bicara hak kok. Kalau perawat melaporkan itu hak. Kita dorong menyampaikan ke Polres diperlakukan tidak adil. Itu masuk pasal pencemaran nama baik," tegas Rudy.

Sikap tegasnya ini dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi di daerah lain.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com