Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Kades Diberi Ruang Diskresi Terkait Bantuan Covid-19

Kompas.com - 29/04/2020, 06:15 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Golkar Dedi Mulyadi meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota, untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada kepala desa dan RT serta RW.

Sehingga dengan diskresi itu, kepala desa dan RW serta RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19.

Baca juga: Data Tumpang Tindih, Kades se-Sukabumi Minta Penyaluran Bansos Pemprov Jabar Ditunda

Menurut Dedi, diskresi ini dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh bhabinkamtibmas, bhabinsa dan diketahui oleh camat, kapolsek serta danramil.

"Nah, diskresi itu bisa menjadi dasar untuk upaya meredam potensi konflik di daerah yang diakibatkan oleh pengelolaan bantuan yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan," kata Dedi yang juga mantan bupati Purwakarta itu, melalui sambungan telepon, Selasa (28/4/2020) malam.

Dedi menjelaskan, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan bantuan sosial.

"Menko PMK bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepala daerah, kepala desa hingga RT dan RW," kata Dedi.

Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan bhabikmabtimas dan bhabinsa.

"Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan," kata Dedi.

Misanya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

"Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata," tandas Dedi.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di beberapa daerah di Jawa Barat menolak bantuan dampak Covid-19 karena khawatir menimbulkan konflik di masyarakat.

Misalnya, Kepala Desa Sukaluyu Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, Edi Sukardi mengaku stres karena data yang dijadikan acuan pemerintah provinsi untuk warga terdampak kategori miskin baru akibat Covid-19 ini tidak sesuai dengan hasil pendataan pemerintah desa bersama RT dan RW.

"Program bantuan untuk warga terdampak corona ini membuat kami stres," ujar Edi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2020).

Sementara di Sukabumi, para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia meminta penyaluran bansos Jabar ditunda karena data penerimanya tumpang tindih.

Baca juga: Takut Konflik, Sejumlah Kades Menolak Salurkan Bantuan Tunai

Dana bantuan sosial dari Pemprov Jabar untuk sementara tidak akan disalurkan. Penundaan ini dilakukan sambil menunggu bantuan-bantuan lain dari pemerintah pusat, kabupaten hingga desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com