KOMPAS.com- Seorang pegawai minimarket di Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung berinisial RA dinyatakan positif corona.
Sebelum dinyatakan positif corona, RA sempat menjalani rapid test dengan hasil reaktif.
RA dikategorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).
Baca juga: Kasus-kasus Pasien Positif Corona Tanpa Gejala di Sejumlah Daerah, Ada yang Hanya Merasa Kehausan
Hasil rapid test saat itu menyatakan RA reaktif.
Petugas kemudian meminta RA menjalani isolasi mandiri sebagai tindak lanjut hasil tes tersebut.
Namun, RA tak menjalankan saran isolasi mandiri dan justru tetap bekerja.
"Petugas kesehatan sudah mengingatkan untuk melakulan isolasi tapi nyatanya entah karena alasan ekonomi atau perintah pimpinan harus bekerja yang bersangkutan tidak melakukan isolasi," kata Ema.
Baca juga: Satu Pegawai Positif Covid-19 dan 10 ODP, Minimarket di Bandung Ditutup
Kemudian, tanggal 9 April 2020, RA menjalani tes swab.
Hasil test swab diketahui sekitar dua pekan kemudian.
Berdasarkan tes tersebut, RA dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Ia termasuk dalam kriteria orang tanpa gejala (OTG).
Ia yang rupanya masih bekerja sejak hasil rapid test dinyatakan reaktif, telah berinteraksi dengan beberapa pegawai lainnya.
Ema mengatakan, sebanyak 10 pegawai minimarket termasuk supervisor yang berinteraksi dengan RA menjadi Orang dalam Pemantauan (ODP).
"Padahal pimpinannya atau supervisornya sudah diberi tahu bahwa ada salah satu anak buah di toko tersebut yang direkomendasikan melakukan isolasi, faktanya dia tetap bekerja," ungkap Ema.
Pemerintah Kota Bandung pun akhirnya menutup sementara minimarket tempat RA bekerja.
Baca juga: Waspadai Perampokan, Polisi Imbau Pengelola Operasikan Minimarket Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB
Menyusul kejadian itu, Ema mengimbau seluruh minimarket dan toko modern melakukan pengecekan terhadap seluruh pegawainya.
"Saya dapat arahan dari gubernur pengusaha harus melakukan test massal kepada manajemen sampai pegawainya supaya mereka benar benar terlacak," tuturnya.
Toko modern dan minimarket juga diminta mematuhi jam operasional yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Sumber: (Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.