Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan 3 Pelaku Pungli di Solo, Dilakukan Selama 23 Tahun, Setoran Rp 3 Juta Per Bulan

Kompas.com - 29/04/2020, 05:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Solo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu pedagang kepada pihak kelurahan Gajahan.

Berkat laporan itu, akhirnya polisi berhasil meringkus 3 orang pelaku.

Dari hasil penyelidikan polisi, praktik pungli yang dilakukan para pelaku tersebut terjadi di sejumlah lokasi, dengan dalih menjaga keamanan kawasan.

1. Berlangsung selama 23 tahun

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, kasus pungli tersebut berhasil diungkap berkat adanya laporan dari salah seorang pedagang kepada pihak kelurahan Gajahan, Solo.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kasus tersebut benar adanya. Dan praktik pungli tersebut sudah berlangsung selama 23 tahun.

Adapun para korbannya, para pemilik toko yang ada di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran. Saat meminta iuran, para pelaku juga memastikan keamanan kawasan.

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Fakta Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Terungkap Setelah Kepergok Istri

2. Polisi tangkap 3 pelaku

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Setelah mengetahui kebenaran informasi itu, polisi langsung menangkap pelaku.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengaman tiga orang pelaku, di antaranya adalah Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Solo yang Minta Pungli Rp 3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun

3. Setoran perbulan mencapai Rp 3 Juta

ilustrasi uangThinkstock ilustrasi uang

Tegar mengatakan, karena pungutan liar yang dilakukan para pelaku tersebut sudah berlangsung lama, para korban tidak menyangka bahwa setoran yang diberikan ternyata ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com