Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Penangkapan 3 Pelaku Pungli di Solo, Dilakukan Selama 23 Tahun, Setoran Rp 3 Juta Per Bulan

Kompas.com - 29/04/2020, 05:45 WIB
Setyo Puji

Editor

Terlebih dalam melakukan penarikan iuran itu, para pelaku juga mengenakan seragam dengan tulisan Kota Madya Solo di lengan sisi kanan dan nama kelompok mereka di lengan sisi kiri.

Dari total 142 toko yang menjadi korban, para pelaku dalam satu bulan berhasil mengantongi pemasukan sebesar Rp 3 juta.

Uang yang didapat tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan mereka sendiri.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

Baca juga: Fakta Guru MTs Sodomi Siswanya, Dilakukan Berulang Kali, Terungkap dari Percakapan WhatsApp

4.Terancam hukuman 4 tahun penjara

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, jumlah pelaku yang melakukan pungli tersebut hanya tiga orang.

"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.

Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tegar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui praktik pungli tersebut untuk bisa melapor agar dapat segera ditindak tegas.

"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.

Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com