Baca juga: Viral Foto Bantuan Hand Sanitizer Kemensos Berstiker Bupati Klaten, Alasannya Keliru Tempel
Yoris mengatakan, kasus pembunuhan itu terungkap setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum tepatnya di Curug Jompong, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 10 April 2020.
"Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan ada sebuah bandul besi yang tergantung di tubuh Korban," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Melihat ada kejanggalan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Karang Mekar, Soreang, Kabupaten Bandung, pada 17 April 2020.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Indekos Usir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo: Takut Tertular Corona
Saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepucuk senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Pihaknya juga mengamankan 34 butir peluru, satu potong celana jins warna Biru, kaos T-shirt warna cokelat dan ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.
Atas perbuatannya, Tommy dijerat dengan Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.