Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluyuran Saat Hari Pertama PSBB Surabaya, ODP asal Tangerang Dibawa ke RS

Kompas.com - 29/04/2020, 03:58 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Sanksi administratif itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah yang bertujuan menghentikan pelanggaran, dan pencabutan izin sesuai kewenangan.

Sanksi administratif juga bisa diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan PSBB.

Selain penerapan sanksi administratif, penegak hukum juga bisa menindak para pelanggar sesuai ketentuan undang-undang.

Selama tiga hari pertama, kata Khofifah, petugas akan melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca juga: Update Corona di Jatim: Tambah 59 Kasus Positif, Paling Banyak di Surabaya

Selain itu, diterapkan sistem keamanan berjenjang sehingga masyarakat memahami situasi yang mereka hadapi.

Sementara itu, hari pertama pelaksanaan PSBB di Surabaya Raya diwarnai kemacetan parah di pintu masuk Surabaya, tepatnya di kawasan Bundaran Waru.

Kemacetan terjadi karena seluruh kendaraan yang melintas harus diperiksa secara ketat di titik pemeriksaan.

Saat melintas cek poin, kendaraan juga disemprot dengan disinfektan.

Selain di Bundaran Waru, titik pemeriksaan terdapat di 51 wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Titik pemeriksaan itu dijaga polisi, dinas perhubungan, dan sejumlah instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com