Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Anak 16 Tahun Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris

Kompas.com - 28/04/2020, 21:49 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi pastikan otak pelaku pembunuhan sopir taksi online yang dibuang di Pangalengan merupakan anak dibawah umur.

"IK (16) otaknya, yang tersangka anak dibawah umur," kata Kepala Satuan ReserseKriminal Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Seperti diketahui, ke empat tersangka yang diketahui berinisial KSA alias RM (19), KEZI alias S (20), AS alias RK (21) dan IK (16) ditangkap di kediamannya masing-masing setelah melakukan pembunuhan terhadap seorang taksi online bernama Samiyo Basuki Riyanto.

Empat pelaku wanita yang memiliki hubungan khusus ini berkenalan di sebuah aplikasi kencan sejak tahun 2020.

Baca juga: 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online Punya Hubungan Khusus, Kenal di Aplikasi Kencan

 

Pembunuhan itu pun berawal ketika IK dan S menggunakan jasa korban sebagai sopir taksi online, untuk mengantarkannya ke wilayah Pangalengan dengan menyewa jasanya secara offline.

Mereka kemudian bertolak setelah sebelumnya menjemput RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor.

Sesampainya di Pangalengan mereka kemudian menjemput RM, namun di tengah perjalanan empat pelaku ini ditagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta. 

Karena tak sanggup bayar, tersangka sepakat untuk menghabisi korban dengan menggunakan kunci inggris yang ditemukan di mobil korban.

Salah satu pelaku memukulkan kunci tersebut ke kepala dan dada korban hingga tulang rusuknya patah.

Baca juga: Tak Bisa Bayar Ongkos, 4 Wanita Bunuh Sopir Taksi Online dengan Kunci Inggris

 

Korban dibuang di Pangalengan

 

Korban pun tewas ditempat dan dibuang ke jurang di Daerah Pangalengan, sedang kendaraan korban di buang di wilayah Kabupaten Bandung.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

"Untuk pelaku di bawa umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com